Rabu, 11 Januari 2012

hal-hal yang menyebabkan berakhirnya tugas perwakilan diplomatik

Berakhirnya misi diplomatik seorang staf perwakilan menurut pasal 43 Konvensi antara lain karena:
a. Adanya pemberitahuan dari negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas dari pejabat diplomatik itu telah berakhir.
b. Adanya pemberitahuan dari negara penerima kepada negara pengirim bahwa sesuai dengan ayat 2 dari Pasal 9 Konvensi, negara tersebut menolak untuk mengakui seseorang pejabat diplomatik sebagai anggota perwakilan.

Prosedur pengangkatan perwakilan diplomatik

Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pertukaran diplomatik maupun konsuler, berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961 yang di tuangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration).
Mematuhi prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik dan konsuler berdasarkan atas prinsip –prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprocity).

KRONOLOGI PENGANGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK & PERWAKILAN KONSULER

Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibukanya perwakilan (biasanya di urus oleh Departemen Luar Negeri masing – masing).
Mendapat persetujuan (demende, aggreration) dari negara yang menerima.
Diplomat yang akan di tempatkan menerima surat kepercayaan (lettre de credance) yang di tandatangani oleh kepala negara pengirim.
Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple) dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato.
Kepres RI bab V No.108 Tahun 2003 Tentang Kepegawaian, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pendidikan. Bab ini terdiri dari pasal 12 – 17 yaitu :
Pasal 12
Formasi kepegawaian pada Perwakilan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perwakilan Diplomatik dan Konsul Jenderal dan Konsul pada Perwakilan Konsuler diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kuasa Usaha Tetap pada Perwakilan Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 15
Pejabat Diplomatik dan Staf Non Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.
Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian dalam masa tugas bagi Pejabat Diplomatik, Atase Pertahanan, Atase Teknis, Staf Non Diplomatik, dan Staf Teknis diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 16
Tata cara penerimaan, pendidikan dan pelatihan khusus diplomatik dan konsuler serta pengaturan penugasan, pengembangan, dan pemberhentian Pejabat Dinas Luar Negeri diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan pejabat Diplomatik dilakukan melalui jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyangberlaku.
Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis ditetapkan oleh masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Hak-hak yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik

a. Menetukan tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuantersebut. 
b. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dandaya yang ada.
c. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas diplomatiknya

Macam-macam perwakilan lur negeri suatu Negara

1)     Adapun pada Pasal 2 pembagian Perwakilan Pemerintah Indonesia di Luar Negeri terdiri dari :
a. Perwakilan Diplomatik;
b. Perwakilan Konsuler.
  
Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi :
a.   Kedutaan Besar Republik Indonesia;
b.   Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Konsulat Jenderal Republik Indonesia
b. Konsulat Republik Indonesia.




pengertian diplomatik

1)     Pengertian Hukum Diplomatik Berbicara mengenai hukum diplomatik tentunya tidak dapat terpisah dari apa yang dinamakandengan diplomasi. Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Ada beberapa ahli yang mencoba untuk memberikan definis dari diplomasi, beberapa diantaranya adalah :
1.Random House Dictionary :“The conduct by goverment officials of negotiations and other relations between nationas; the artof science of conducting such negotiations; skill in managing negotiations, handling of people sothat there is little or no ill-will tact”.
2.Sir Ernest Satow :“Diplomacy is the application of intelligence and tact to the conduct of official relations betweenthe Goverments of Independent States, extending sometimes also to their relations with vassalstates; or more briefly still, the conduct of business between States by peaceful means”.
3.Quency Wright ( dalam buku The Study of International Relations) memberikan batasan dalam2 cara :a. The employment of tact, shrewdness, and skill in any negotiation or transaction. b. The art of negotiation in order to achieve the maximum of cost, within a system of politics inwhich war is a possibility.
4.Harold Nicholson :a. The management of internal relations by means of negotiation. b. The method by which these relations are adjusted and manage by ambassadors andenvoys.c. The business of art of the diplomatist.d. Skill or address in the conduct of international intercourse and negotiations.
5. Brownlie :“...diplomacy comprises any means by which states establish or maintain mutual relations,communicate with each other, or carry out political or legal transactions, in each casethrough their authorized agents”.Jika ditinjau dari pengertian secara tradisionalnya, hukum diplomatik digunakan untuk merujuk  pada norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan dan fungsi misidiplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik.Pengertian hukum diplomatik secara tradisional itu kini telah meluas karena hukum diplomatik sekarang bukan sekedar mencakup hubungan diplomatik dan konsuler antar negara, akan tetapi juga meliputi keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasiinternasional.Ada beberapa faktor penting yang didapatkan dari pengertian hukum diplomatik yang telahdisebutkan sebelumnya diatas, yaitu :Hubungan antar bangsa untuk merintis kerja sama dan persahabatan.Hubungan itu dilakukan dengan pertukaran misi diplomatik.Para pejabat yang bersangkutan harus diakui statusnya sebagai wakil diplomatik.Dari faktor-faktor yang telah disebutkan di atas, maka pengertian hukum diplomatik padahakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan dalam instrumen-instrumen hukum sebagaihasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukuminternasional.