Rabu, 11 Januari 2012

Hak-hak yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik

a. Menetukan tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuantersebut. 
b. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dandaya yang ada.
c. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas diplomatiknya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar