Rabu, 11 Januari 2012

Prosedur pengangkatan perwakilan diplomatik

Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pertukaran diplomatik maupun konsuler, berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961 yang di tuangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration).
Mematuhi prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik dan konsuler berdasarkan atas prinsip –prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprocity).

KRONOLOGI PENGANGKATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK & PERWAKILAN KONSULER

Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibukanya perwakilan (biasanya di urus oleh Departemen Luar Negeri masing – masing).
Mendapat persetujuan (demende, aggreration) dari negara yang menerima.
Diplomat yang akan di tempatkan menerima surat kepercayaan (lettre de credance) yang di tandatangani oleh kepala negara pengirim.
Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple) dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato.
Kepres RI bab V No.108 Tahun 2003 Tentang Kepegawaian, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pendidikan. Bab ini terdiri dari pasal 12 – 17 yaitu :
Pasal 12
Formasi kepegawaian pada Perwakilan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perwakilan Diplomatik dan Konsul Jenderal dan Konsul pada Perwakilan Konsuler diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kuasa Usaha Tetap pada Perwakilan Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 15
Pejabat Diplomatik dan Staf Non Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.
Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian dalam masa tugas bagi Pejabat Diplomatik, Atase Pertahanan, Atase Teknis, Staf Non Diplomatik, dan Staf Teknis diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
Pasal 16
Tata cara penerimaan, pendidikan dan pelatihan khusus diplomatik dan konsuler serta pengaturan penugasan, pengembangan, dan pemberhentian Pejabat Dinas Luar Negeri diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan pejabat Diplomatik dilakukan melalui jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyangberlaku.
Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis ditetapkan oleh masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar