Rabu, 11 Januari 2012

pengertian diplomatik

1)     Pengertian Hukum Diplomatik Berbicara mengenai hukum diplomatik tentunya tidak dapat terpisah dari apa yang dinamakandengan diplomasi. Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negosiasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Ada beberapa ahli yang mencoba untuk memberikan definis dari diplomasi, beberapa diantaranya adalah :
1.Random House Dictionary :“The conduct by goverment officials of negotiations and other relations between nationas; the artof science of conducting such negotiations; skill in managing negotiations, handling of people sothat there is little or no ill-will tact”.
2.Sir Ernest Satow :“Diplomacy is the application of intelligence and tact to the conduct of official relations betweenthe Goverments of Independent States, extending sometimes also to their relations with vassalstates; or more briefly still, the conduct of business between States by peaceful means”.
3.Quency Wright ( dalam buku The Study of International Relations) memberikan batasan dalam2 cara :a. The employment of tact, shrewdness, and skill in any negotiation or transaction. b. The art of negotiation in order to achieve the maximum of cost, within a system of politics inwhich war is a possibility.
4.Harold Nicholson :a. The management of internal relations by means of negotiation. b. The method by which these relations are adjusted and manage by ambassadors andenvoys.c. The business of art of the diplomatist.d. Skill or address in the conduct of international intercourse and negotiations.
5. Brownlie :“...diplomacy comprises any means by which states establish or maintain mutual relations,communicate with each other, or carry out political or legal transactions, in each casethrough their authorized agents”.Jika ditinjau dari pengertian secara tradisionalnya, hukum diplomatik digunakan untuk merujuk  pada norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan dan fungsi misidiplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik.Pengertian hukum diplomatik secara tradisional itu kini telah meluas karena hukum diplomatik sekarang bukan sekedar mencakup hubungan diplomatik dan konsuler antar negara, akan tetapi juga meliputi keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasiinternasional.Ada beberapa faktor penting yang didapatkan dari pengertian hukum diplomatik yang telahdisebutkan sebelumnya diatas, yaitu :Hubungan antar bangsa untuk merintis kerja sama dan persahabatan.Hubungan itu dilakukan dengan pertukaran misi diplomatik.Para pejabat yang bersangkutan harus diakui statusnya sebagai wakil diplomatik.Dari faktor-faktor yang telah disebutkan di atas, maka pengertian hukum diplomatik padahakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan dalam instrumen-instrumen hukum sebagaihasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukuminternasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar