Berakhirnya misi diplomatik seorang staf perwakilan menurut pasal 43 Konvensi antara lain karena:
a. Adanya pemberitahuan dari negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas dari pejabat diplomatik itu telah berakhir.
b. Adanya pemberitahuan dari negara penerima kepada negara pengirim bahwa sesuai dengan ayat 2 dari Pasal 9 Konvensi, negara tersebut menolak untuk mengakui seseorang pejabat diplomatik sebagai anggota perwakilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar