1) Adapun pada Pasal 2 pembagian Perwakilan Pemerintah Indonesia di Luar Negeri terdiri dari :
a. Perwakilan Diplomatik;
b. Perwakilan Konsuler.
Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Kedutaan Besar Republik Indonesia;
b. Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Konsulat Jenderal Republik Indonesia
b. Konsulat Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar